KEINDONESIAAN
KEINDONESIAAN
Indonesia
dan ke-Indonesiaan merupakan nama atau penamaan dari konsep tentang orang,
bangsa, dan wilayah negara kita yang berbentuk republik dengan susunan
organisasi negara kesatuan. Karena itu, negara kita disebut Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai wadah bersama bagi segenap warga bangsa kita
mengasosiasikan diri dan mengikatkan diri dalam satu persekutuan hukum
organisasi negara di tengah pergaulan antar bangsa dan antar negara di dunia.
Ke-Indonesiaan berisi kandungan pengertian kebersamaan dan muatan perasaan
kebangsaan yang mengatasi kebhinnekaan dalam ruang hidup di atas tanah dan air
nusantara dalam satu kesatuan barisan berhadapan dengan dunia luar, dengan
bangsa-bangsa dan negara-negara lain dalam dinamika pergaulan regional dan
global. Spirit kebersamaan dan perasaan sebangsa dan setanah-air itulah yang
biasa kita namakan dengan Indonesia dan ke-Indonesiaan.
Namun
demikian, jika diperhatikan, penamaan Indonesia itu sendiri tidaklah sepenuhnya
identik dengan pengertian kita mengenai organisasi negara. Indonesia dan
ke-Indonesiaan, karena sejarahnya, tidaklah identik dengan wilayah nusantara,
dengan negara Indonesia atau pun semata-mata dengan pengertian bangsa
Indonesia. Indonesia dan ke-Indonesiaan mencakup semua konsep dimaksud, dan
bahkan dapat mencakup lingkup pengertian yang lebih dinamis dari ketiganya.
Dulunya,
sebutan kata “Indonesia” itu sendiri kita dapatkan dari penamaan yang diberikan
dan diperkenalkan oleh sarjana Inggeris dan Jerman bagi wilayah dan penduduk
yang hidup di atas wilayah nusantara. Ketika itu, Indonesia dan ke-Indonesiaan
tidak terkait dengan pengertian negara tertentu. Ketika Sumpah Pemuda
dicetuskan pada tahun 1928, kata “Indonesia” secara resmi mulai dipakai untuk
menyebut nama bagi kesatuan bangsa penduduk nusantara yang dinamakan sebagai
bangsa Indonesia, dan kesatuan tanah dan air wilayah nusantara yang dinamakan
tanah tumpah darah Indonesia, diiringi dengan tekad untuk menjunjung bahasa
persatuan yang dinamakan sebagai bahasa Indonesia. Karena itu, ke-Indonesiaan
dalam semangat Sumpah Pemuda mencakup pengertian kewilayahan tanah air
Indonesia, pengertian kebangsaan bangsa Indonesia, dan pengertian kebahasaan
sebagai bahasa pemersatu, bahasa Indonesia.
SEJARAH
PENETAPAN DASAR NEGARA INDONESIA
Dahulu
konstitusi negara Indonesia dibuat sebenarnya tidak melulu oleh para pakar
sarjana hukum belaka. Kalau kita melihat para pakar hukum yang andil dalam menentukan
dasar hukum diantaranya hanya Moh. Yamin dan Soepomo, justru yang dominan dalam
proses penetapannya adalah Ir. Soekarno yang latarbelakang pendidikanya non
hukum. Ketika waktu itu terjadi perdebatan yang hebat antara founding father
sehingga memecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang menginginkan negara
Indonesia menjadi negara sekular dan yang lain adalah negara Agama. Negara
sekular memisah antara urusan negara dengan urusan agama, menurut paham
sekularisme agama merupakan hak pribadi yang tidak dapat diintervensi oleh
pihak manapun sekalipun negara itu sendiri sebagaimana di Perancis, Turki dan
Amerika. Sedangkan yang dimaksud dengan negara Agama adalah negara yang
didirikan atas dasar agama dan untuk agama itu sendiri, misal di Vatikan dan
Saudi Arabia.
Alasan
yang mendasari terjadinya perbedaan tersebut sangat kuat. Kala waktu itu model
sistem ketatanegaraan memang dua sistem tersebut yang menonjol. Kubu negara agama
beranggapan bahwa demokrasi dibangun atas dasar mayoritas, sedangkan penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam. Kubu lain beranggapan bahwa Indonesia
terdiri dari berbagai suku dan agama. Kemudian dengan arif para founding father
kita menetapkan bahwa dasar negara Indonesia adalah pancasila, tidak mengikut
kepada sekularis maupun agama akan tetapi memadukan segi-segi positif kedua
sistem tersebut. Indonesia bukan merupakan negara agama namun tidak hampa
dengan agama, ada spirit keagamaan yang membimbing jalannya sebuah negara.
Sistem inilah kemudian yang disepakati dan dijalankan sampai hari ini dan akan
dipertahankan sampai ahir.
Bahan
diskusi:
- Mediskusikan dan membahas posisi kader PMII dalam upaya memperkokoh dasar negara Indonesia.
- Mendiskusikan dan membahas upaya kader PMII sebagai dalam posisi (sebagaimana jawaban nomor 1) dalam memperkokoh dasar negara Indonesia.
- Merancang kegiatan terstruktur di komisariat PMII Attanwir dalam rangka mewujudkan cita-cita (jawaban nomor 2) sebagai wujud nyata upaya memperkokoh dasar negara Indonesia.
Komentar