KEINDONESIAAN



KEINDONESIAAN
Indonesia dan ke-Indonesiaan merupakan nama atau penamaan dari konsep tentang orang, bangsa, dan wilayah negara kita yang berbentuk republik dengan susunan organisasi negara kesatuan. Karena itu, negara kita disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah bersama bagi segenap warga bangsa kita mengasosiasikan diri dan mengikatkan diri dalam satu persekutuan hukum organisasi negara di tengah pergaulan antar bangsa dan antar negara di dunia. Ke-Indonesiaan berisi kandungan pengertian kebersamaan dan muatan perasaan kebangsaan yang mengatasi kebhinnekaan dalam ruang hidup di atas tanah dan air nusantara dalam satu kesatuan barisan berhadapan dengan dunia luar, dengan bangsa-bangsa dan negara-negara lain dalam dinamika pergaulan regional dan global. Spirit kebersamaan dan perasaan sebangsa dan setanah-air itulah yang biasa kita namakan dengan Indonesia dan ke-Indonesiaan.
Namun demikian, jika diperhatikan, penamaan Indonesia itu sendiri tidaklah sepenuhnya identik dengan pengertian kita mengenai organisasi negara. Indonesia dan ke-Indonesiaan, karena sejarahnya, tidaklah identik dengan wilayah nusantara, dengan negara Indonesia atau pun semata-mata dengan pengertian bangsa Indonesia. Indonesia dan ke-Indonesiaan mencakup semua konsep dimaksud, dan bahkan dapat mencakup lingkup pengertian yang lebih dinamis dari ketiganya.
Dulunya, sebutan kata “Indonesia” itu sendiri kita dapatkan dari penamaan yang diberikan dan diperkenalkan oleh sarjana Inggeris dan Jerman bagi wilayah dan penduduk yang hidup di atas wilayah nusantara. Ketika itu, Indonesia dan ke-Indonesiaan tidak terkait dengan pengertian negara tertentu. Ketika Sumpah Pemuda dicetuskan pada tahun 1928, kata “Indonesia” secara resmi mulai dipakai untuk menyebut nama bagi kesatuan bangsa penduduk nusantara yang dinamakan sebagai bangsa Indonesia, dan kesatuan tanah dan air wilayah nusantara yang dinamakan tanah tumpah darah Indonesia, diiringi dengan tekad untuk menjunjung bahasa persatuan yang dinamakan sebagai bahasa Indonesia. Karena itu, ke-Indonesiaan dalam semangat Sumpah Pemuda mencakup pengertian kewilayahan tanah air Indonesia, pengertian kebangsaan bangsa Indonesia, dan pengertian kebahasaan sebagai bahasa pemersatu, bahasa Indonesia.


SEJARAH PENETAPAN DASAR NEGARA INDONESIA
Dahulu konstitusi negara Indonesia dibuat sebenarnya tidak melulu oleh para pakar sarjana hukum belaka. Kalau kita melihat para pakar hukum yang andil dalam menentukan dasar hukum diantaranya hanya Moh. Yamin dan Soepomo, justru yang dominan dalam proses penetapannya adalah Ir. Soekarno yang latarbelakang pendidikanya non hukum. Ketika waktu itu terjadi perdebatan yang hebat antara founding father sehingga memecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara sekular dan yang lain adalah negara Agama. Negara sekular memisah antara urusan negara dengan urusan agama, menurut paham sekularisme agama merupakan hak pribadi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun sekalipun negara itu sendiri sebagaimana di Perancis, Turki dan Amerika. Sedangkan yang dimaksud dengan negara Agama adalah negara yang didirikan atas dasar agama dan untuk agama itu sendiri, misal di Vatikan dan Saudi Arabia.
Alasan yang mendasari terjadinya perbedaan tersebut sangat kuat. Kala waktu itu model sistem ketatanegaraan memang dua sistem tersebut yang menonjol. Kubu negara agama beranggapan bahwa demokrasi dibangun atas dasar mayoritas, sedangkan penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Kubu lain beranggapan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Kemudian dengan arif para founding father kita menetapkan bahwa dasar negara Indonesia adalah pancasila, tidak mengikut kepada sekularis maupun agama akan tetapi memadukan segi-segi positif kedua sistem tersebut. Indonesia bukan merupakan negara agama namun tidak hampa dengan agama, ada spirit keagamaan yang membimbing jalannya sebuah negara. Sistem inilah kemudian yang disepakati dan dijalankan sampai hari ini dan akan dipertahankan sampai ahir.
Bahan diskusi:
  1. Mediskusikan dan membahas posisi kader PMII dalam upaya memperkokoh dasar negara Indonesia.
  2. Mendiskusikan dan membahas upaya kader PMII sebagai dalam posisi (sebagaimana jawaban nomor 1) dalam memperkokoh dasar negara Indonesia.
  3. Merancang kegiatan terstruktur di komisariat PMII Attanwir dalam rangka mewujudkan cita-cita (jawaban nomor 2) sebagai wujud nyata upaya memperkokoh dasar negara Indonesia.

Komentar

Unknown mengatakan…
terima kasih sahabat untuk postingannya ini sangat membantu untuk bahan refrensi dalam melaksanakan mapaba, salam kami dari PMII komisariat sunan kalijaga Malang. saran mohon dituliskan juga daftar pustakanya bat. terima kasih tangan terkepal dan maju kemuka.
PMII ATTANWIR mengatakan…
sama-sama sahabat, dan terimakasih sarannya

Postingan Populer